Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Perluas Cakupan, Kemenaker Pastikan Bantuan BSU Bisa Dinikmati Masyarakat Secara Merata di 34 Provinsi

By Nana Triana - Kamis, 16 Desember 2021 | 17:13 WIB
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021). (Dok. KPCPEN)

SUPERBAL.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melakukan perluasan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM di 28 provinsi. Namun, dengan adanya berbagai masukan dari masyarakat, perluasan pun dilakukan pada November 2021.

Sebanyak 1,7 juta penerima yang tersebar di 6 provinsi lainnya akan menerima BSU paling lambat akhir Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman saat mengisi acara di Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).

“Pada Juli- September, bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” ungkap Surya.

Terkait syarat penerima BSU, Surya menyebut, pemerintah masih menggunakan skema yang sama dengan 2020. Pekerja harus memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Piala AFF - Sarat Rivalitas, Pelatih Malaysia Minta Tak Mudah Terprovokasi Timnas Indonesia

Ia juga menyatakan bahwa penerima BSU dipastikan tidak tumpang tindih. Sebab Kemnaker telah melakukan verifikasi data penerima bersama dengan kementerian lainnya. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.

Kendati demikian, Surya menegaskan bahwa BSU bukanlah program jangka panjang. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja melalui skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) milik BPJS.

“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.