Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Apabila terdapat dua Klub atau lebih memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan peringkat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria dan urutan sebagai berikut, (i) Head to head, (ii) Selisih gol, (iii) jumlah gol kemasukan," bunyi regulasi sistem kompetisi tentang penentuan peringkat.
Baca Juga: Pemain Timnas Filipina Ini Jadi Saingan Terberat David Rumakiek di Persib Bandung
Sedangkan untuk kriteria urutan head to head, yang pertama adalah jumlah perolehan poin dari masing-masing klub terkait.
Misal jika terdapat klub A dan B mendapatkan poin sama, maka untuk menentukan peringkat harus melihat perolehan poin saat mereka bertemu.
Jika masih imbang maka kemudian menggunakan selisih gol dari masing-masing klub.
"(1) Jumlah poin yang lebih tinggi didapat masing-masing Klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama."
"(2) Selisih gol yang lebih baik dari masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara Klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama."
Baca Juga: Jelang Liga 1 2022/2023, PSS Sleman Malah Akhiri Kontrak Mario Maslac, Siapa Penggantinya?
"(3) Jumlah gol memasukkan masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama."
"(4) Jumlah gol tandang masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan (gol tandang dikalikan 2) yang telah dimainkan hanya di antara 2 klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama."
Sebenarnya PT LIB juga menggunakan mekanisme yang sama ketika menggelar Liga 1 musim 2021/2022.
Tetapi mekanisme tersebut oleh Masyarakat Indonesia dirasa merugikan Timnas U-19 Indonesia di Piala AFF U-19 2022.
Lantas apakah mekanisme tersebut bisa berjalan dengan baik seperti musim lalu? Atau bakal ada kondisi seperti di Piala AFF U-19 2022?