Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Tak segan-segan, Akmal menjelaskan bahwa pihak terkait yang menolak kehadiran Israel di Indonesia bisa dihukum pidana.
Hukum pidana tersebut akan berlaku andai terjadi class action atau gugatan kelompok.
Namun aksi tersebut bisa terjadi andai seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan hal ini bersatu menggugat para pembuat gaduh.
"Mereka yang buat gaduh dan membuat kita gagal jadi tuan rumah Piala Dunia juga bisa dituntut secara pidana lewat class action," ucap Akmal, melalui rekaman suara yang diterima oleh SuperBall.id.
Akmal merasa class action ini perlu dilakukan untuk membuat jera para pembuat gaduh.
Pasalnya mereka sudah membuat pemain dan masyarakat mengalami kerugian materil dan immateril.
Baca Juga: FIFA Resmi Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Siapakah yang Salah?
Akibat batalnya Indonesia menjadi tuan rumah, sanksi berat pun menanti PSSI dan sepak bola lokal.
PSSI kemungkinan besar akan menerima sanksi terberat berupa pembekuan dari FIFA atas kejadian ini.
Selain itu, Akmal juga menyayangkan adanya kepentingan politik yang dicampuradukkan ke dalam masalah ini.