Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Saat itu korban melihat tersangka telah mengambil barang miliknya dari lantai dan melarikan diri,” jelasnya.
Menurut Azli, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Nur Zahirah (HSNZ) dan mendapat enam jahitan serta nyeri di anggota badan.
Rinciannya, empat jahitan di kepala bagian atas dan dua jahitan di telapak kaki kiri.
Azli menambahkan korban diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan.
Sementara itu, kata Azli, sebelum kejadian, korban mengaku tidak ada perselisihan dengan siapa pun dan tidak mencurigai oknum yang melakukan perbuatan tersebut.
Ia mengatakan korban juga tidak mengenali tersangka karena kejadian tersebut berlangsung cepat dan tersangka menggunakan penutup muka.
Baca Juga: Lagi-lagi Sebut Indonesia, PSSI-nya Malaysia Dituntut Tidak Keras Kepala
"Kendaraan tersangka juga belum bisa dipastikan karena korban trauma dan ketakutan pasca kejadian tersebut," ujarnya.
Azli mengatakan polisi masih menelusuri tersangka dan kasusnya didalami pasal 394 KUHP karena menimbulkan luka saat perampokan.
Sementara itu, Terengganu FC meminta masyarakat tidak berspekulasi liar atas kejadian yang menimpa Akhyar.