Pelaku pelempar petasan yang mengakibatkan Catur Julianto meninggal dunia akhirnya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku berinisial ARP alias Rico di Perumahan Bekasi Timur Regency Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (4/9/2017) pukul 00.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handflare yang masih utuh.
Rico terancam pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kepada kepolisian Rico menjelaskan, pada Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Stadion Patriot, handflare yang mengenai kepala Catur Julianto memang dibawanya dari rumah.
Rico yang duduk di tribun 17 sebelah selatan menyalakan handflare saat pertandingan memasuki waktu tambahan babak kedua laga Timnas Indonesia kontra Fiji.
Setelah handflare habis, Rico menyalakan rocket flare.
Dia bermaksud mengarahkan rocketflare tersebut ke atas arah lapangan.
Namun rocket flare tersebut berubah arah dan meluncur ke tribun timur 12 B.
Rockert flare tersebut mengenai Catur Julianto hingga membakar badan.
Ricko sempat melihat korban hingga dibawa ke ambulan.
Sesampai di rumahnya, Rico mengaku menghilangkan jejak dan barang bukti dengan membakar kaos warna hitam yang dipakainya saat menyaksikan pertandingan.
Rico juga sempat ke rumah bibinya di bilangan Bekasi Timur untuk mengamankan diri setelah mengetahui Catur meninggal dunia.
Editor | : | Aidina Fitra |
Sumber | : | superball.id |
Komentar