Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Disanksi Komdis PSSI, Umuh Muchtar Belum Terima Surat Resmi

By Jumat, 10 November 2017 | 14:51 WIB
Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.
PERSIB.CO.ID
Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.

 Manajer Persib Bandung, Umuh Muhtar, mengaku belum menerima surat Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait sanksinya.

Seperti diketahui Umuh Muchtar mendapat larangan aktif selama enam bulan di sepakbola Indonesia karena dianggap membuat pelanggaran saat laga Persib Bandung kontra Persija, Jumat (3/11/2017).

Umuh Muchtar dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim.

Komdis merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh Muchtar.

Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta.

Dalam putusan itu, denda harus dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.

Umuh Muchtar menyatakan baru tahu informasi soal sanksi Komdis PSSI terhadapkan itu dari media. 

"Sampai saat ini saya belum menerima (suratnya), mungkin ke PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) tapi dari PT juga belum diberikan kepada saya," ujar Umuh Muchtar saat ditemui di kediamannya, Jalan Desa, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017).

Meski demikian, ia mempertanyakan sanksi yang diberikan kepadanya itu karena merasa tak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan Komdis PSSI.

"Saya cuma keluar sebentar (dari bench) dan sudah duduk lagi. Sanksinya sampai enam bulan, dari mana dasarnya. Saya dipanggil tidak, ditelepon juga tidak," katanya.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : jabar.tribunnews.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X