Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mempersilakan Persib Bandung untuk mengajukan banding atas berbagai sanksi yang mereka dapatkan.
Sebagaimana diberitakan BolaSport.com dan SuperBall.id sebelumnya, Persib dijatuhi sanksi harus menjalani laga usiran pada sisa laga kandang Liga 1 hingga tengah kompetisi musim depan.
Begitu juga dengan sanksi larangan bermain kepada tiga pemainnya sebanyak dua hingga lima pertandingan.
Kemudian ketua panpel Persib, Budi Bram dilarang terlibat aktivitas bersama klub asal Bandung selama dua tahun.
Serta sanksi denda sebesar Rp 100 juta kepada panpel Persib atas kematian anggota The Jak Mania, Haringga Sirila, yang dikeroyok oknum bobotoh.
(Baca Juga: PSSI Putuskan Sanksi untuk Persib dan Bobotoh, Mulai dari Berkandang di Luar Pulau Jawa hingga Hukuman Seumur Hidup)
(Baca Juga: Akui Perjuangan Timnya Sulit, Pelatih Australia Merasa Beruntung Mengalahkan Timnas U-16 Indonesia)
"Bisa, Persib silakan saja ajukan keberatan dalam format permohonan banding kepada komisi banding," kata Wakil Ketua Umum Komdis PSSI, Umar Husein kepada wartawan.
"Nanti komisi banding yang menilai alasannya bisa diterima atau nggak. Semua keputusan sanksi bisa dibanding," ujarnya menjelaskan.
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | superball.id |
Komentar