Perilaku di dalam stadion yang kerap mengganggu pertandingan Liga 1 2018 membuat PSSI kini cepat bertindak.
Panitia pelaksana pertandingan kini bisa menghentikan laga Liga 1 kini setiap saat jika muncul hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), politik, dan hinaan di dalam stadion.
Komite Eksekutif PSSI telah resmi merilis prosedur penghentian pertandingan karena SARA, politik, dan hinaan di dalam stadion.
Hal itu terangkum dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang berisikan definisi SARA, politik, dan hinaan serta tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal tersebut dinyatakan terjadi di seluruh pertandingan resmi.
(Baca Juga: PSSI Angkat Suara soal Laga Timnas Indonesia yang Sepi Penonton)
(Baca Juga: Satu Pemain Timnas U-19 Indonesia Terancam Dicoret)
(Baca Juga: Egy Maulana Dipastikan Tampil Saat Timnas U-19 Indonesia Berlaga Lawan Yordania)
Tak hanya dalam bentuk nyanyian, ketentuan ini juga berlaku untuk ujaran yang mengandung SARA, politik dan hinaan melalui koreografi di tribun stadion.
Agar tak salah informasi, Komite Eksekutif PSSI menyampaikan beberapa definisi terlebih dahulu tentang beberapa hal:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI yang diawasi, dilaporkan, dan dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI.
2. Permainan adalah permainan sepak bola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan peraturan permainan (law of the game).
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik, dan penghinaan.
4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera, dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik, dan penghinaan, termasuk ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras, dan antargolongan.
6. Nyanyian dan koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik, dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian dan koreografi yang termasuk dalam definisi di atas kepada wasit cadangan (fourth official).
2. Wasit cadangan kemudian meneruskan informasi tersebut kepada wasit (referee) di lapangan.
3. Wasit kemudian dapat menghentikan sementara permainan.
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, pesan politik, penghinaan, dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan.
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan bola berada di luar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut di luar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick)
b. Apabila pada saat dihentikan bola berada di dalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped ball.
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan.
7. Setelah tiga kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | superball.id |
Komentar