Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Bambang Suryo Dihukum Seumur Hidup oleh Komdis PSSI

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 26 Desember 2018 | 16:33 WIB
Manajer Persema, Bambang Suryo, saat menghadiri latihan timnya.
SUCI RAHAYU/JUARA.NET
Manajer Persema, Bambang Suryo, saat menghadiri latihan timnya.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman larangan seumur hidup berkecimpung di persepakbolaan Indonesia kepada Bambang Suryo mulai Rabu (26/12/2018).

Bambang Suryo dihukum Komdis PSSI dengan nomor surat 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.

Bambang Suryo dihukum karena pada 10 November 2018, pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe, mendapatkan pesan WhatsApp dari pria yang akrab disapa BS tersebut.

Saat itu, Bambang Suryo berperan aktif sebagai manajer klub Liga 3, Persekam Metro FC.


Manajer Totok Soekardjito (kiri), Direktur Bisnis Djoko Purwoko (tengah), dan Direktur Teknik, Bambang Suryo saat jumpa pers perkembangan Persema di salah satu rumah makan di Malang, Minggu (22/1/2017). (SUCI RAHAYU/JUARA.NET)

Dalam pesan itu, Bambang Suryo mengucapkan selamat kepada PS Ngada yang lolos ke putaran 32 besar Liga 3 Nasional.

Pada 21 November 2018, Kletus Gabhe kembali mendapatkan pesan dari Bambang Suryo dengan menanyakan target lolos PS Ngada.

Bambang Suryo juga menyampaikan kepada Kletus Gabhe bahwa bila ingin lolos maka harus menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta.

Pada 19 Desember 2018, Bambang Suryo sempat dipanggil untuk menghadiri sidang Komdis PSSI agar bisa memberikan keterangan terkait tindakan tersebut.

Dalam acara Mata Najwa saat itu, Bambang Suryo membenarkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada pelatih Kletus Gabhe.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X