Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Sekjen PSSI Ratu Tisha Diperiksa Satgas Antimafia Bola 6 Jam

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 28 Desember 2018 | 22:49 WIB
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan pers saat memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan pers saat memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

“Tadi total ada 40 pertanyaan, 23 pertanyaan sudah saya jawab karena maksimal pemeriksaan itu 8 jam,” jelas Ratu Tisha.

“Sisa 17 pertanyaan lagi dilanjutkan pada Jumat (4/12/2018),” tambah Ratu Tisha.

Ratu Tisha mengungkapkan, pertanyaan tim penyidik lebih kepada mekanisme dan komitmen PSSI untuk mengarahkan sepak bola Indonesia menjadi lebih baik.

Wanita berkacamata itu sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah membantu memberantas kasus match fixing di Tanah Air.

“Ini yang memang PSSI tunggu karena kami memang tidak bisa sendirian dalam hal menegakkan sportivitas di olahraga,” tutur Ratu Tisha.

Ratu Tisha menginginkan sinergitas PSSI dengan kepolisian bisa lebih baik lagi.

PSSI juga akan membuat tim ad hoc atau khusus untuk membantu kepolisian menyelesaikan kasus match fixing.

“Kami juga kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan dan akan terus berkomitmen untuk sepak bola Indonesia lebih baik,” ucap Ratu Tisha.

Exco PSSI Tersangka

Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola baru menangkap Johar Lin Eng dan menetapkanya sebagai tersangka pengaturan skor pertandingan.


Editor : Taufik Batubara
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X