Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Terancam Hukuman Penjara 2-4 Tahun

By BolaSport - Sabtu, 16 Februari 2019 | 15:50 WIB
Joko Driyono bergegas masuk ke dalam mobil setelah menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa Sat
MUHAMMAD ROBBANI
Joko Driyono bergegas masuk ke dalam mobil setelah menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa Sat

SUPERBALL.ID - PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua satgas antimafia bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 kuhp 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.

"Semua alat bukti yabg dihancurkan adalah data-data yang diperlukan satgas antimafia bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya menambahkan.

Langkah terkini yang dilakukan satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.

Satgas antimafia bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.

Ya sebelumnya satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada suadara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," tutur dia.

"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X