Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

KPSN Pertanyakan Peran Komite Ad Hoc PSSI dan Minta Segera Dibubarkan

By BolaSport - Sabtu, 23 Februari 2019 | 15:35 WIB
Ketua Komite Ad Hoc, Ahmad Riyad, bersama dengan Penasihat Komite Ad Hoc, Badrodin Haiti, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019)
Ketua Komite Ad Hoc, Ahmad Riyad, bersama dengan Penasihat Komite Ad Hoc, Badrodin Haiti, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019)

SUPERBALL.ID - Keberadaan Komite Ad Hoc Integrity PSSI mulai menimbulkan beragam pertanyaan. Bahkan, Komite Penyelamat Sepak Bola Nasional (KPSN) melalui ketuanya, Suhendra Hadikuntono, mendesak agar elemen itu dibubarkan.

Pasalnya, KPSN menilai keberadaan Komite Ad Hoc PSSI kontraproduktif dengan Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri.

Dia juga menilai terdapat banyak kecacatan dalam pembentukan komite itu.

Landasan dasarnya adalah, masih menurut Suhendra, Komite Ad Hoc ini dibentuk oleh orang-orang yang tak lagi punya integritas dan kredibilitas.

Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Akan Libas Siapa Pun yang Terlibat Pengaturan Skor 

"Pertanyaannya, Tim Ad Hoc Ini siapa yg menginisiasi? Apalagi diinisiasi oleh pengurus (PSSI) yang sudah tidak kredibel dan runtuh moral organisasinya," kata Suhendra.

Kemudian, asumsinya diperkuat oleh kondisi PSSI saat ini.

Pria yang mendirikan Hadikuntono's Institute ini mengetahui bila PSSI tak lagi punya daya untuk menggerakkan Komite Ad Hoc tersebut.

“Sewa kantor di Rubina saja menunggak dan sudah setahun lebih belum dibayar, saldonya juga nol, bagaimana mau membiayai tim ad hoc? Neko-neko saja," ujarnya lagi.

Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Pastikan Tak Bakal Campuri Urusan Dapur PSSI

Komite Ad Hoc PSSI sendiri mulai bekerja pada Rabu (13/2/2019) setelah diwacanakan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Dalam perjalanannya, tak sedikit pihak yang sangsi dengan kinerja komite ini.

Jumat (22/2/2019) Tirto.id mengeluarkan laporan bila banyak potensi konflik kepentingan terjadi di kejaksaan bila tim ini terus berjalan.

Pasalnya, "Kasus pengaturan skor ini masuk pidana umum, seluruh rangkaian pra-penuntutan hingga penuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), saat ini dijabat oleh Noor Rachmad. Tugasnya dibantu oleh Daru Tri Sadono, Koordinator Jampidum," sebagaimana dilansir Tirto.id.

Baca Juga : Ini Cara Kerja Sama Satgas Antimafia Bola dengan Komite Ad Hoc Integritas

Yang jadi masalah adalah, di saat bersamaan, Noor Rachmad dan Daru Tri Sadono merupakan penasihat dan anggota Komite Ad Hoc Integritas PSSI.

Belum lagi, jabatan Wakil Komite Ad Hoc PSSI dipegang oleh AK, mantan Sekjen PSSI yang pada acara Mata Najwa edisi "PSSI Bisa Apa Jilid 4" disebut seorang narasumber sebagai salah satu dalang pengaturan skor.

"Saya ini sudah hapal betul tipikal-tipikal tersangka dan calon tersangka ini (tanpa menyebut namanya) seperti 'belut kecemplung oli' dan selalu mencari pijakan baru," tutur Suhendra lagi.

Di akhir, Suhendra meminta kepada semua pihak agar sepenuhnya percaya kepada kinerja Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga : PSSI Umumkan Jajaran Komite Ad Hoc Integritas, Ada Badrodin Haiti

Sebab, dia menjamin bahwa tim satgas akan bekerja dengan objektif dan berasaskan hukum dan kepentingan umum.

"Jangan meragukan kinerja satgas apalagi coba-coba intervensi maupun mengalihkan proses hukum, selama saya masih hidup tidak ada kepentingan pribadi di sini yang ada adalah kepentingan bangsa dan negara," tuturnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X