Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

KPSN Pertanyakan Peran Komite Ad Hoc PSSI dan Minta Segera Dibubarkan

By BolaSport - Sabtu, 23 Februari 2019 | 15:35 WIB
Ketua Komite Ad Hoc, Ahmad Riyad, bersama dengan Penasihat Komite Ad Hoc, Badrodin Haiti, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019)
Ketua Komite Ad Hoc, Ahmad Riyad, bersama dengan Penasihat Komite Ad Hoc, Badrodin Haiti, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019)

SUPERBALL.ID - Keberadaan Komite Ad Hoc Integrity PSSI mulai menimbulkan beragam pertanyaan. Bahkan, Komite Penyelamat Sepak Bola Nasional (KPSN) melalui ketuanya, Suhendra Hadikuntono, mendesak agar elemen itu dibubarkan.

Pasalnya, KPSN menilai keberadaan Komite Ad Hoc PSSI kontraproduktif dengan Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri.

Dia juga menilai terdapat banyak kecacatan dalam pembentukan komite itu.

Landasan dasarnya adalah, masih menurut Suhendra, Komite Ad Hoc ini dibentuk oleh orang-orang yang tak lagi punya integritas dan kredibilitas.

Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Akan Libas Siapa Pun yang Terlibat Pengaturan Skor 

"Pertanyaannya, Tim Ad Hoc Ini siapa yg menginisiasi? Apalagi diinisiasi oleh pengurus (PSSI) yang sudah tidak kredibel dan runtuh moral organisasinya," kata Suhendra.

Kemudian, asumsinya diperkuat oleh kondisi PSSI saat ini.

Pria yang mendirikan Hadikuntono's Institute ini mengetahui bila PSSI tak lagi punya daya untuk menggerakkan Komite Ad Hoc tersebut.

“Sewa kantor di Rubina saja menunggak dan sudah setahun lebih belum dibayar, saldonya juga nol, bagaimana mau membiayai tim ad hoc? Neko-neko saja," ujarnya lagi.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X