Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Gusti Randa Sebut Pengangkatannya Tak Langgar Statuta

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 20 Maret 2019 | 14:45 WIB
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa, menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta. DIa Kini Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Umum PSSI
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa, menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta. DIa Kini Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Umum PSSI

Beberapa waktu berlalu, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti oleh Satgas Antimafia Bola.

Kabarnya, Joko Driyono memilih untuk fokus menyelesaikan kasusnya tersebut dan menyerahkan jabatan sementara Ketum PSSI kepada Gusti Randa.

Baca Juga : Meskipun Kalah, Solskjaer Seharusnya Tetap Jadi Pelatih Permanen

Lantas apa yang menjadi penyebab utama Gusti Randa bisa mendadak menjadi Plt Ketum PSSI.

Saat ditemui awak media, Gusti Randa menegaskan bahwa ia dipilih langsung oleh Joko Driyono untuk memegang jabatannya tersebut.

Baca Juga : Dua Pemain Jebolan Lazio dan Frankfurt Nyatakan Minat Gabung Sriwijaya

"Ya, ini sesuai statuta, karena ini kewenangan dari Ketum PSSI (Joko Driyono)," kata Gusti Randa.

"Saya juga sudah menerima atau mendapatkan surat tembusan hasil keputusan Exco PSSI dari Pak Joko Driyono," ucap pria asal Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Gusti Randa mengatakan bahwa ia akan segera bertemu dengan anggota Komite Eksekutif PSSI pada Kamis (21/3/2019).

Nantinya, Gusti Randa akan menjelaskan bahwa ia sudah ditunjuk Joko Driyono untuk menjadi Plt Ketum PSSI.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X