Baca Juga : Iwan Budianto Jadi Plt Ketua Umum PSSI
Refrizal yakin bahwa naiknya Iwan Budianto menjadi Plt Ketum PSSI sudah sesuai statuta.
Statuta PSSI Pasal 39 Ayat 6 berbunyi, "Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya."
Baca Juga : VIDEO - Gol Freekick Terbaru Messi untuk Barca Dieksekusi dengan Jalan Kaki
Berdasarkan pasal tersebut, memang benar adanya Iwan Budianto adalah orang yang tepat naik ke pucuk pimpinan pasca ditahannya Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola.
"Tidak perlu dihasilkan atau perlu diputuskan, itu (Iwan Budianto jadi Plt Ketum PSSI) sudah sesuai statuta. Kalau menunjuk yang lain, baru kami putuskan," tutur Refrizal.
"Kalau bukan Iwan Budianto, baru kami putuskan dalam rapat Exco. Kalau Iwan Budianto, kan memang statuta. Waktu rapat juga Pak Gusti Randa mengiyakan begitu."
"Rapatnya tidak menegangkan seperti pemberitaan media, kami biasa-biasa saja. Kami mendudukkan sesuai statuta, Gusti Randa juga tidak protes," ucap Refrizal.
Baca Juga : VIDEO - Operan ke Messi Bikin Pemuda 655 Miliar Barcelona Trending Topic
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | SuperBall.id |
Komentar