Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Indonesia Masih Punya PR Sebelum Resmi Helat Piala Dunia U-20

By BolaSport - Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:53 WIB
Logo yang digunakan PSSI dalam bidding Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia
DOK.PSSI
Logo yang digunakan PSSI dalam bidding Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia

"PSSI mengajukan 10 stadion ke FIFA dalam pencalonan Piala Dunia U-20 2021," kata Kepala Media dan Hubungan Internasional PSSI, Gatot Widakdo, dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.

Baca Juga: Dua Juara Dunia MotoGP Berlomba Berikan Saran kepada Iker Lecuona

"Nanti, FIFA akan melakukan inspeksi lagi dan memilih stadion mana yang layak untuk digunakan," tuturnya melanjutkan.

Salah satu syarat untuk dapat melaksanakan pertandingan antarnegara adalah kursi penonton di stadion harus menggunakan single seat.

Di Indonesia, beberapa stadion sudah dapat bernafas lega setelah lolos persyaratan pertama tersebut.

Dari 10 stadion yang dicalonkan, yang telah menggunakan single seat antara lain Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Patriot (Bekasi), Pakansari (Bogor), Si Jalak Harupat (Bandung), dan Wibawa Mukti (Bekasi). 

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara Kedua Setelah Malaysia yang Gelar Piala Dunia U-20

Stadion-stadion tersebut telah menggunakan single seat pascarenovasi menyambut gelaran Asian Games 2018.

Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang), dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali) juga sudah menggunakan susunan bangku sesuai standar FIFA.

Sementara untuk Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Stadion Mandala Krida (Yogyakarta) masih harus dilakukan renovasi untuk mengganti tempat duduk penonton menggunakan bangku tunggal.


Editor : Aulli Reza Atmam
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X