SUPERBALL.ID - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, tengah terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Saddil Ramdani saat ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penganiaayaan dan pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara,
Saddil Ramdani dilaporkan kepada Polres Kendari oleh pelapor bernama Adrian atas dugaan penganiayaan terhadap Iwan (25) warga Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Laporan atas Saddil tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Saddil kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari.
Baca Juga: UEFA Umumkan Bekukan Semua Kompetisi, Eropa Tanpa Sepak Bola hingga Juli
Ditetapkannya Pemain berusia 21 tahun itu sebagai tersangka dikonfirmasi oleh oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
Sofyan mengutarakan, kasus yang menjerat Saddil kini telah masuk pada tahap penyelidikan.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | BolaSport.com, SuperBall.id, bhayangkara-footballclub.com |
Komentar