“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Sofyan.
Saddil dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh polisi lebih dulu sementara pemeriksaan korban baru akan dilakukan di kemudian hari karena harus menunggu proses pemulihan fisik dan mental terlebih dulu.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Kini Saddil dikenai wajib lapor dan tidak ditahan oleh kepolisian. Meski demikian, pilar Timnas Indonesia itu terancam dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara." lanjut Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," pungkasnya.
Sementara proses hukum berjalan, Bhayangkara FC menyerahkan penanganan kasus Saddil sepenuhnya kepada kepolisian.
Bhayangkara FC baru akan membuat keputusan terhadap nasib pemainnya tersebut di klub setelah proses hukum rampung.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata Manajer Tim Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam laman resmi Bhayangkara FC.
Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, Saddil terancam mendapat sanksi lain berupa pemecatan dari Bhayangkara FC.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak pemain bisa berakhir apabila yang bersangkutan terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | BolaSport.com, SuperBall.id, bhayangkara-footballclub.com |
Komentar