Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Advertorial

Dorong Keberlangsungan UMKM dan Industri, Pemerintah Maksimalkan Program PEN

By Fathia Yasmine - Selasa, 6 Juli 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi stimulus ekonomi
Dok. Shutterstock
Ilustrasi stimulus ekonomi

SUPERBALL.ID – Pandemi Covid-19 membawa dampak besar terhadap sektor perekonomian masyarakat. Lesunya daya beli maupun kesulitan mempertahankan bisnis bagi UMKM membuat pemerintah mengadakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna menstimulasi perekonomian nasional.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menyokong sektor UMKM berserta sektor serupa yang berkaitan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Staf Khusus Kementrian Keuangan RI Yustinus Prastowo, program PEN menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam hal pergerakan ekonomi. 

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Program PEN, Klaster Ini Jadi Prioritas

Selain memberikan berbagai stimulus ekonomi secara menyeluruh, Yustinus menyebut, pemerintah masih terus memperkuat stimulus ekonomi kepada pelaku UMKM dan industri, terutama kepada masyarakat kelas menengah kebawah melalui berbagai skema dan kebijakan.

“Sektor yang  masih bisa bergeliat, kami fasilitasi. Sedangkan sektor yang terdampak berat, kita beri dukungan,”  ujar Yustinus melalui pernyataan resmi, Selasa (6/7/2021).

Terkait realisasi program PEN, Yustinus mengungkapkan, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan kepada 40 juta kepala keluarga atau sekitar 120 hingga 140 juta jiwa di seluruh Indonesia. Sementara untuk UMKM, pemerintah memberikan bantuan produktif berupa modal, subsidi bungan, hingga penundaan pembayaran kredit.

Penundaan pembayaran kredit tersebut, disebut Yustinus, sebagai salah satu bentuk kerja sama pemerintah bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Pegadaian, bank BUMN, dan lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Demi Juarai Liga 1, Arema FC Bakal Bentuk Dream Team Tahun Depan

“(Selain bantuan tersebut) untuk intensif perpajakan, (masyarakat) bisa menghubungi Ditjen  Pajak Kemenkeu, sedangkan bantuan-bantuan lain tersebar di berbagai kementerian dan  lembaga lainnya,” jelas Yustinus.


Editor : Sheila Respati

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA