SUPERBALL.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakkan pasca libur Lebaran 2021. Hal tersebut menyebabkan ketersediaan kamar rumah sakit di beberapa wilayah semakin menipis.
Di Kabupaten Tangerang, misalnya, tingkat keterisian kamar rawat di rumah sakit di wilayah tersebut sudah mencapai angka 92 persen.
Rumah singgah yang digunakan untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan juga mulai terisi penuh sehingga kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menyampaikan, saat ini Kabupaten Tangerang memang sudah memasuki zona merah dengan kategori kondisi pandemi level tiga.
Baca Juga: Solider Hadapi Pandemi, Jepang Bagi 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia
Laju penularan di wilayah Kabupaten Tangerang pun naik signifikan sejak dua minggu terakhir.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini,” kata Ahmad dalam Dialog Produktif melalui keterangan tertulis yang diterima Superball, Selasa (6/7/2021).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, PPKM darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Selama periode tersebut, Kabupaten Tangerang akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat secara ketat.
“Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar,” imbuh Ahmad.
Editor | : | Sheila Respati |
Komentar