"Dari KTP-nya itu dari Bogor."
"Tapi ini akan diproses, yang kena ya panpel, dijerat pake KUHP pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (meninggal dunia) konstruksi (berpikir) pasal ini seperti kejadian di gedung Majestik Braga, ada yang meninggal."
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Diduga korban terjatuh saat berdesak-desakan masuk ke stadion.
"Pertama, kita turut prihatin dengan adanya kejadian ini. Korban itu diduga sudah jatuh di dalam saat berdesakan masuk stadion," Ibrahim Tompo, saat dihubungi Sabtu (18/6/2022).
Dia menambahkan korban tidak langsung meninggal di TKP.
"Jadi, sudah jatuh itu dibawa ke luar dan di situ langsung diberikan pertolongan oleh petugas."
Tetapi korban tidak bisa tertolong, dan kemudian meninggal di RS Sartika Asih.
"Jadi, korban sudah dibawa ke RS Sartika Asih dan sebelumnya sudah juga diberikan pertolongan oleh tim medis, kemudian langsung dilarikan ke RS dan memang meninggalnya di RS."
Editor | : | Ragil Darmawan |
Sumber | : | jabar.tibunnews.com, instagram.com/ekomaung69 |
Komentar