Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kapolri: PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Kesiapan Stadion Kanjuruhan, Pemeriksaan Terakhir pada 2020

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur , yang siap jadi tuan rumah Grup D Piala Presiden 2022
ISTIMEWA
Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur , yang siap jadi tuan rumah Grup D Piala Presiden 2022

SUPERBALL.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan. Beberapa fakta baru pun ditemukan.

Adapun hasil investigasi tragedi Kanjuruhan disampaikan Listyo pada konferensi pers Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Listyo menyampaikan beberapa fakta baru terkait tragedi Kanjuruhan.

Salah satu fakta yang cukup mengejutkan adalah kelalaian PT LIB yang tidak memverifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB

Listyo mengatakan bahwa verifikasi terakhir kali PT LIB melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020.

Saat itu, Listyo menyebut masih ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan penonton.

Adapun di tahun 2022, PT LIB tidak mengeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil tahun 2020.

Dalam keterangannya, Listyo mengatakan bahwa belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

"Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."

"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

Selain itu, Listyo juga menyebut bahwa panitia penyelenggara pertandingan tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

Hal ini sebagaimana diatur dalam 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI tahun 2021.

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI tahun 2021."

"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Listyo.

Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ungkap Listyo.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Akan Berdampak pada Piala Dunia U-20 2023

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Ragil Darmawan
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X