SUPERBALL.ID - Di hadapan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), PSSI tidak mau bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan semua kesalahan pada Panpel pertandingan.
Salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali, mengatakan PSSI menyampaikan pasal 3 tentang regulasi keamanan dan keselamatan sebagai alat defense dan menyalahkan Panpel.
"Dia (PSSI) menyampaikan pasal 3 regulasi keamanan dan keselamatan yang menyatakan PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab," ujar Akmal Marhali pada awak media termasuk Bolasport pada Rabu (12/10/2022).
"Terhadap kasus yang terjadi semua menjadi tanggung jawab Panpel."
"Jadi itu yang digunakan sebagai alat PSSI terhadap kasus Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggung jawab Panpel."
Sikap PSSI tersebut berbanding terbalik dengan PT LIB.
Pasalnya Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, mengatakan siap untuk bertanggung jawab dan mengundurkan diri.
"Kalau PT LIB mereka bertanggung jawab pada kasus ini, dan siap mengundurkan dari PT LIB."
Editor | : | Ragil Darmawan |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar