Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

PSM Makassar Bisa Segel Gelar Juara Liga 1 pada Pekan Depan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

By M Hadi Fathoni - Senin, 13 Maret 2023 | 22:35 WIB
Rizky Eka Pratama (kanan) sedang ikut selebrasi dari gol Kenzo Nambu (kiri) yang mampu mencetak gol untuk PSM Makassar dalam laga pekan ke-22 Liga 1 2022 di Stadion PTIK, Jakarta, 4 Februari 2023.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Rizky Eka Pratama (kanan) sedang ikut selebrasi dari gol Kenzo Nambu (kiri) yang mampu mencetak gol untuk PSM Makassar dalam laga pekan ke-22 Liga 1 2022 di Stadion PTIK, Jakarta, 4 Februari 2023.

Andai meraih kemenangan, maka mereka akan meraup 69 poin dari 31 laga yang mereka mainkan.

Mereka juga hanya menyisakan tiga pertandingan lagi.

69 poin sudah cukup bagi PSM untuk menjadi juara asalkan Persib dan Persija kalah di pekan yang sama.

Andai kedua tim tersebut menelan kekalahan, maka bisa dipastikan poin PSM tak akan bisa dikejar meskpun Persib dan Persija masih menyimpan 5 laga lainnya.

Sebab poin maksimal Persib Bandung adalah 68 dan Persija Jakarta 66.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bila Maung Bandung dan Macan Kemayoran kompak meraih kemenangan di pekan depan.

Pasalnya, poin milik PSM Makassar masih ada kemungkinan dibalap oleh kedua tim tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Bisa Perlama PSM Makassar Juara Liga 1

Terlebih lagi jika mereka selalu menelan kekalahan di tiga pertandingan terakhirnya.

Oleh sebab itu, skuad Ayam Jantan dari Timur tersebut juga harus berharap pertolongan dari Dewa United dan PSIS Semarang di pekan ke-31 andai ingin juara lebih cepat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)


Editor : M Hadi Fathoni
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X