Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Marko Simic Bisa Dinaturalisasi Menjadi WNI Tanpa Perlu Menunggu Lama, Mengapa?

By Aulli Reza Atmam - Jumat, 2 Maret 2018 | 20:45 WIB
Marko Simic beraksi dalam laga Persija Jakarta kontra Tampines Rovers pada ajang Piala AFC 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

Masa tinggal Marko Simic di Indonesia masih sangat jauh dari durasi lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Bermain bagi Persija Jakarta untuk musim 2018 ini saja merupakan pengalaman pertamanya merumput di Indonesia.

Dengan demikian, jika mengacu pada persyaratan tersebut, maka paling cepat Marko Simic baru bisa menjadi WNI saat berusia sekitar 35 tahun.

Meski persyaratan menunjukkan butuh waktu cukup lama bagi Marko Simic jika memang ingin menjadi WNI, bukan berarti tertutup peluang untuk memangkas waktunya menjadi lebih cepat.

Ya, dalam UU No 12 tahun 2006 terdapat pula celah bagi Marko Simic untuk dapat mengajukan dan menjalani naturalisasi dengan lebih cepat.

Adalah Pasal 20 UU tersebut yang membuka celah menjadi WNI.

Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa orang asing yang berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu tidak berlaku apabila pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Jadi, Marko Simic bisa saja langsung mendapat status WNI jika jasanya memang dibutuhkan demi kepentingan negara.

Jasa Marko Simic