Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Marko Simic Bisa Dinaturalisasi Menjadi WNI Tanpa Perlu Menunggu Lama, Mengapa?

By Aulli Reza Atmam - Jumat, 2 Maret 2018 | 20:45 WIB
Marko Simic beraksi dalam laga Persija Jakarta kontra Tampines Rovers pada ajang Piala AFC 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

Kemungkinan naturalisasi Marko Simic terus diperbincangkan akhir-akhir ini. 

Striker asal Kroasia berusia 30 tahun itu pun sebenarnya bisa saja dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan segera tanpa perlu menunggu hingga bertahun-tahun.

Marko Simic tampil cemerlang bersama Persija Jakarta sejak didatangkan untuk mengarungi musim kompetisi 2018.

Kecemerlangannya tampak dari andil besar membawa Persija Jakarta meraih gelar juara di dua ajang pramusim, yaitu BoostSportfix Super Cup dan Piala Presiden 2018.

Di Piala Presiden 2018, Marko Simic bahkan mampu merebut dua gelar individu sekaligus berupa Top Scorer dan Pemain Terbaik.

Wacana untuk menaturalisasi Marko Simic menjadi WNI dengan mengharapkannya bisa turut memperkuat Timnas Indonesia pun menyeruak.

Apalagi, Marko Simic sendiri sudah berkomentar terkait hal ini.

Meski tidak dengan tegas menyatakan berminat dinaturalisasi menjadi WNI, Marko Simic juga tidak terang-terangan menolak kemungkinan itu.

(Baca Juga: VIDEO - Rezaldi Hehanusa Disanjung Habis-habisan di Televisi Internasional)

"Mereka (fans di Indonesia) meminta saya untuk menjadi warga negara Indonesia dan membela Timnas Indonesia," ujar Marko Simic, sebagaimana dikutip SuperBall.id dari dari laman resmi Federasi Sepak Bola Kroasia (HNS).

"Saya tidak berpikir apa pun, hal ini merupakan sebuah kehormatan besar dan bukan tantangan yang biasa," tambah Marko Simic.

Sebelumnya, sudah cukup banyak pesepak bola yang dinaturalisasi menjadi WNI.

Terakhir, Onorionde Kughegbe John alias OK John yang bermain di Madura United mendapat status WNI setelah sebelumnya memegang kewarganegaraan Nigeria.

Aturan Naturalisasi

Untuk menjalani proses naturalisasi dan mendapat status WNI, tentu tidak bisa sembarangan.

Terdapat berbagai aturan yang tertuang dalam undang-undang yang harus dipatuhi.

Aturan dan ketentuan mengenai naturalisasi terangkum dalam Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa ada delapan butir persyaratan yang harus dipatuhi agar warga negara asing bisa mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNI.

Berikut delapan persyaratan tersebut:

  • a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
    Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
    tidak berturut-turut;
  • c. Sehat jasmani dan rohani;
  • d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
    berkewarganegaraan ganda;
  • g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dari kedelapan persyaratan tersebut, bisa dibilang yang paling sulit bagi seorang pesepak bola seperti Marko Simic adalah yang terangkum dalam poin b.

Masa tinggal Marko Simic di Indonesia masih sangat jauh dari durasi lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Bermain bagi Persija Jakarta untuk musim 2018 ini saja merupakan pengalaman pertamanya merumput di Indonesia.

Dengan demikian, jika mengacu pada persyaratan tersebut, maka paling cepat Marko Simic baru bisa menjadi WNI saat berusia sekitar 35 tahun.

Meski persyaratan menunjukkan butuh waktu cukup lama bagi Marko Simic jika memang ingin menjadi WNI, bukan berarti tertutup peluang untuk memangkas waktunya menjadi lebih cepat.

Ya, dalam UU No 12 tahun 2006 terdapat pula celah bagi Marko Simic untuk dapat mengajukan dan menjalani naturalisasi dengan lebih cepat.

Adalah Pasal 20 UU tersebut yang membuka celah menjadi WNI.

Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa orang asing yang berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu tidak berlaku apabila pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Jadi, Marko Simic bisa saja langsung mendapat status WNI jika jasanya memang dibutuhkan demi kepentingan negara.

Jasa Marko Simic

Pertanyaannya, apakah saat ini ada kepentingan negara yang membutuhkan jasa Marko Simic?

Dalam konteks sepak bola, kepentingan negara yang paling dekat adalah memperkuat tim nasional.

Apalagi, Timnas U-23 Indonesia saat ini sedang bersiap menyambut ajang Asian Games 2018 yang akan digelar mulai Agustus.

Di Asian Games 2018, Timnas U-23 Indonesia dapat menggunakan maksimal tiga pemain berusia di atas usia 23 tahun dalam skuatnya.

Pemberian status WNI kepada pesepak bola dengan pertimbangan kepentingan negara sendiri sudah pernah terjadi.

Tahun lalu, Ezra Walian mendapat status WNI berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

Dalam siaran persnya, Kemenpora menyatakan bahwa rekomendasi untuk Ezra Walian diberikan dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi gemilang sebagai pesepak bola muda dan diproyeksikan untuk membela Timnas Indonesia.

Nah, Menpora Imam Nahrawi juga bisa mengusulkan Marko Simic dinaturalisasi segera untuk kepentingan negara, dalam hal ini Timnas U-23 Indonesia, agar berprestasi di Asian Games 2018.

Apalagi, target yang dibebankan negara kepada Timnas U-23 Indonesia di cabang sepak bola Asian Games 2018 adalah semifinal.

Jika PSSI, Luis Milla sebagai pelatih Timnas U-23 Indonesia, dan Menpora Imam Nahrawi berpendapat Marko Simic layak dinaturalisasi demi kepentingan negara, lalu didukung DPR, maka kapan pun itu bisa terjadi.

Presiden Joko Widodo hanya tinggal menandatangani keppres naturalisasi Marko Simic.  

MARKO SIMIC

Tanggal Lahir:
23 Januari 1988 (30)

Tempat Lahir:
Rijeka, Kroasia (Eks Yugoslavia)

Tinggi:
1,87 meter

Posisi:
Depan

No Punggung:
9

Karier Yunior:
2001–2003 Rijeka
2003–2007 NK Zagreb

Karier Senior:
2008 Daugava Daugavpils
2009 FC Khimki
2010 Lokomotiva Zagreb
2011–2012 Vasas SC
2012 Ferencvaros
2012 Belchatow
2012 Mura 05
2013–2014 Inter Zapresic
2015 Pordenone
2015 Binh Duong
2016 Dong Thap
2016 Long An
2017 Negeri Sembilan
2017 Melaka United
2018-.... Persija Jakarta

Karier Timnas:
2006–2007 Kroasia U-19
2009 Kroasia U-20
2009–2010 Kroasia U-21

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P