Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ketiga klub itu juga mendapat teguran. Mereka telah melanggar pasal 3.4 ayat 3 dari peraturan FIFA tentang status dan transfer pemain," lanjut pernyataan tersebut.
(Baca Juga: Ardi Lolos, Persik Kembali Seleksi Pemain)
FIFA menjelaskan ini kali pertama Komdis mengeluarkan keputusan terhadap pelanggaran mempublikasikan dokumen yang bersifat rahasia di media sosial.
Menurut FIFA, setiap data yang bersifat rahasia tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun.
"Ini demi keamanan lebih dari 6.500 klub, dan 209 asosiasi anggota yang menggunakan sistem tersebut," tutup pernyataan FIFA.