Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Seperti diketahui, KPSN lahir awal Oktober lalu untuk mereformasi PSSI secara total.
Tujuannya mengembalikan PSSI ke khittah dan cita-cita kelahirannya, 19 April 1930, yakni sebagai alat pemersatu bangsa, dan sebagai alat perjuangan untuk menyejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju melalui prestasi sepak bola.
Saat ini, KPSN keberadaan PSSI di bawah Ketua Umum Edy Rahmayadi telah menyimpang jauh dari khittah PSSI.
Hal itu tercermin dari tebang pilihnya Komisi Disiplin PSSI dalam menjatuhkan sanksi kepada klub-klub, seperti Persib Bandung.
Pun halnya posisi Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang merangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Padahal, perangkapan jabatan kepala daerah dan Ketua Umum PSSI melanggar aturan,” ungkap Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Hendra, panggilan akrabnya, lalu merujuk aturan yang melarang kepala daerah merangkap jabatan Ketua Umum PSSI, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 800/148/SJ tentang Pelarangan Rangkap Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural, tertanggal 17 Januari 2012.
“Mendagri Pak Tjahjo Kumolo juga sudah menginstruksikan agar kepala daerah tidak merangkap jabatan di organisasi olah raga. Kini saatnya Mendagri melakukan eksekusi, dengan mengultimatum Edy Rahmayadi untuk memilih salah satu jabatan, apakah gubernur ataukah Ketua Umum PSSI," jelasnya.