Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Upaya Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) untuk mereformasi PSSI mendapat sambutan hangat dari beberapa Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI.
Bahkan keinginan mereformasi PSSI secara total menggelinding bak bola salju yang terus membesar.
Respons positif tersebut muncul dalam pertemuan KPSN dengan Asprov PSSI Jawa Barat dan lainnya.
Pertemuan digelar secara paralel dan simultan di Jakarta dan Bandung, Rabu (17/10/2018).
(Baca Juga: Jadwal Piala Asia U-19 - Timnas U-19 Malaysia Perjuangkan Nasib Asia Tenggara di Grup D)
(Baca Juga: Jadwal Live 21 Oktober 2018, Timnas U-19 Indonesia Ladeni Qatar, MotoGP Jepang)
(Baca Juga: Barito Putera Vs Perseru Serui - Hanya Mampu Bermain dengan Skor Kacamata)
Di Jakarta, Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono bertemu dengan salah satu Ketua Asprov yang sangat berpengaruh.
Sedangkan di Bandung, Sekretaris KPSN Alief Syachviar bertemu dengan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono.
Seperti diketahui, KPSN lahir awal Oktober lalu untuk mereformasi PSSI secara total.
Tujuannya mengembalikan PSSI ke khittah dan cita-cita kelahirannya, 19 April 1930, yakni sebagai alat pemersatu bangsa, dan sebagai alat perjuangan untuk menyejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju melalui prestasi sepak bola.
Saat ini, KPSN keberadaan PSSI di bawah Ketua Umum Edy Rahmayadi telah menyimpang jauh dari khittah PSSI.
Hal itu tercermin dari tebang pilihnya Komisi Disiplin PSSI dalam menjatuhkan sanksi kepada klub-klub, seperti Persib Bandung.
Pun halnya posisi Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang merangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Padahal, perangkapan jabatan kepala daerah dan Ketua Umum PSSI melanggar aturan,” ungkap Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Hendra, panggilan akrabnya, lalu merujuk aturan yang melarang kepala daerah merangkap jabatan Ketua Umum PSSI, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 800/148/SJ tentang Pelarangan Rangkap Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural, tertanggal 17 Januari 2012.
“Mendagri Pak Tjahjo Kumolo juga sudah menginstruksikan agar kepala daerah tidak merangkap jabatan di organisasi olah raga. Kini saatnya Mendagri melakukan eksekusi, dengan mengultimatum Edy Rahmayadi untuk memilih salah satu jabatan, apakah gubernur ataukah Ketua Umum PSSI," jelasnya.
Gubernur dan Ketua Umum PSSI bukan jabatan main-main, sehingga tak bisa dirangkap."
"Kalau dirangkap, bukan hanya PSSI yang menjadi korban karena tidak diurus dengan maksimal, melainkan juga rakyat Sumut karena waktu untuk melayani rakyat tersita untuk mengurus PSSI. Dua-duanya akan menjadi korban,” ujarnya.
Hendra menilai harus ada pergantian di posisi ketua umum PSSI.
“Reformasi PSSI akan kita mulai dari sini,” terangnya.
(Baca Juga: Jadwal Live 20 Oktober 2018, Persib Nafsu Kembali Pimpin Liga 1, Chelsea Jajal Manchester United)
(Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs Persebaya, Maung Bandung Siap Rebut Lagi Singgasana)
Selain mengganti Ketua Umum PSSI, KPSN juga mewacanakan pergantian seluruh anggota Executive Committee (Exco) atau Komisi Eksekutif PSSI yang saat ini ada yang berasal dari partai politik dan pemilik klub, sehingga terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest.
Dalam pertemuannya dengan Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono, salah satu Ketua Asprov yang sangat berpengaruh mengaku sependapat dengan misi KPSN.
“Besar rasanya hati saya, ternyata Ketua Asprov tersebut satu barisan dengan garis perjuangan kita,” tutur Hendra merahasiakan nama Ketua Asprov tersebut.
Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono menyambut baik gerakan KPSN untuk melakukan perubahan total di tubuh PSSI dan persepakbolaan Indonesia.
Tommy lalu memberi contoh kasus kematian suporter The Jakmania, Haringga Sirla (23) saat menonton laga Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) baru-baru ini.
“Ini merupakan salah satu problem besar sepak bola Indonesia. PSSI terlalu sarat kepentingan sehingga penegakan hukum sering lemah,” ujarnya.
Menurutnya, PSSI selalu berkilah statuta sebagai landasan hukumnya, namun pada praktiknya banyak pelanggaran statuta yang justru dilakukan oleh pengurus PSSI sendiri.
Tommy yang juga dosen ITB ini mengaku siap bekerja sama dengan KPSN untuk melakukan perubahan total sepak bola nasional. ”Mau buat acara urun rembug atau agenda lain, saya siap bergabung dengan KPSN,” katanya.