Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ibu korban kembali melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Laporan ini bisa menjerat Saddil dengan kemungkinan dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Melihat dari kronologi kasus, Saddil bisa dijerat pasal 351 atau 352 KUHP.
Penjatuhan pasal ini akan mengacu pada hasil visum pada ASR yang menjadi korban penganiayaan oleh Saddil.
Pasal 351 KUHP pada ayat 1 menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumla denda dalam KUHP, maka jumlah denda pada ayat 1 dikalikan seribu.
(Baca Juga: Fanatisme Bonek Membebani Skuat Persija Kala Berlaga di Kandang Persebaya)
(Baca Juga: Persebaya Jamu Persija, Djanur Waspadai Mentalitas Sang Lawan)
Artinya, jika Saddil dikenakan pasal 351 ayat 1 maka Saddil bisa membayar denda sebesar Rp 4.5 juta.
Berikut kelengkapan ayat pada pasal 351 KUHP: