Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Bisa Dipenjara, Ini Pasal KUHP yang Mampu Menjeratnya

By Aidina Fitra - Jumat, 2 November 2018 | 19:11 WIB
Momen Saddil Ramdani dalam laga timnas U-19 Indonesia kontra Thailand di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (9/7/2018). ( SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM )

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sesuai ketentuan pasal 352 KUHP, hukuman Saddil bisa saja ditambah sepertiga dari masa tahanan yang tertera pada 351 KUHP.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P