Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Bintang Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani sedang dirundung masalah yang sesungguhnya tak perlu terjadi.
Masalah itu datang ketika namanya tengah bersinar, apalagi telah dipanggil pelatih Bima Sakti untuk membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2018.
Kasus ini awalnya hampir saja bisa ditutup setelah keluarga korban dengan pelaku menempuh jalur damai.
Namun jalan itu akhirnya ditolak oleh Saddil karena syarat yang diajukan ibu korban tak ingin dipenuhi.
(Baca Juga: Persebaya Jamu Persija dengan Kondisi Minus Banyak Pemain)
(Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Panggil Andik Vermansah untuk Piala AFF 2018)
(Baca Juga: Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Saddil Ramdani, Batal Damai Karena Persyaratan dari Ibu Korban)
Ibu korban meminta Saddil menikahi ASR yang telah dianiayannya di Mes Persela Lamongan.
Saddil yang menolak menikahi ASR lebih memilih menempuh jalur hukum.
Ibu korban kembali melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Laporan ini bisa menjerat Saddil dengan kemungkinan dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Melihat dari kronologi kasus, Saddil bisa dijerat pasal 351 atau 352 KUHP.
Penjatuhan pasal ini akan mengacu pada hasil visum pada ASR yang menjadi korban penganiayaan oleh Saddil.
Pasal 351 KUHP pada ayat 1 menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumla denda dalam KUHP, maka jumlah denda pada ayat 1 dikalikan seribu.
(Baca Juga: Fanatisme Bonek Membebani Skuat Persija Kala Berlaga di Kandang Persebaya)
(Baca Juga: Persebaya Jamu Persija, Djanur Waspadai Mentalitas Sang Lawan)
Artinya, jika Saddil dikenakan pasal 351 ayat 1 maka Saddil bisa membayar denda sebesar Rp 4.5 juta.
Berikut kelengkapan ayat pada pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sesuai ketentuan pasal 352 KUHP, hukuman Saddil bisa saja ditambah sepertiga dari masa tahanan yang tertera pada 351 KUHP.