Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Betul Manajemen Persela sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu informasi dari Kasat Reskrim," katanya.
Pihaknya sudah menerima pengajuan tersebut.
Hanya saja, kata Feby, penyidik masih mempelajari apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Diungkapkan, penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor di antaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Selain harus ada yang bertanggungjawab atau menjamin.
"Tim penyidik akan melihat apakah bisa dikabulkan atau tidak," katanya.
Andaikata dikabulkan penangguhannya, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tetap kita proses sesuai aturan," tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyidik Polres Lamongan menetapkan gelandang Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19) sebagai tersangka kasus kekerasan.
Pemain yang sering memperkuat Timnas Indonesia U19 itu diduga menganiaya teman wanitanya pada Kamis (01/11/2018) .