Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Dijebloskan ke Penjara, Persela Minta Penangguhan Penahanan

By Lola June A Sinaga - Jumat, 2 November 2018 | 20:21 WIB
Pemain sayap Timnas U-23 Indonesia, Saddil Ramdani, melakukan pemanasan saat hendak diturunkan dalam laga uji coba melawan Timnas U-23 Thailand di Stadion PTIK, Jakarta, Kamis (31/5/2018). ( ANDREW SIHOMBING/BOLASPORT.COM )

Polres Lamongan, Jawa Timur, menahan pemain Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani.

Saddil Ramdani (19) dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASR (19).

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, Saddil Ramdani telah ditahan di sel Mapolres Lamongan.

Saddil Ramdani dijerat dengan dua pasal KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 1 bulan penjara.

"Penganiayaan itu mengakibatkan korban luka pada bagian bawah mata kanannya," jelas Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (2/11/2018).

BACA JUGA:

Manajemen Persela Lamongan mengambil langkah cepat untuk membantu proses hukum yang tengah dihadapi salah satu pemainnya, Saddil Ramdani.

Keseriusan menejemen Persela Lamongan ditunjukkan dengan segera mengajukan penangguhan penahanan bagi Saddil Ramdani setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (2/11/2018).

Penangguhan penahanan langsung dilakukan sang Menejer Persela, Yunan Achmadi .

Pengajuan penangguhan penahanan itu dibenarkan Kapolres Lamongan, Ajun Komisaris Besar Feby DP Hutagalung kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar di Unisla Lamongan, Jumat (2/11/2018).

"Betul Manajemen Persela sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu informasi dari Kasat Reskrim," katanya.

Pihaknya sudah menerima pengajuan tersebut.

Hanya saja, kata Feby, penyidik masih mempelajari apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

Diungkapkan, penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor di antaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Selain harus ada yang bertanggungjawab atau menjamin.

"Tim penyidik akan melihat apakah bisa dikabulkan atau tidak," katanya.

Andaikata dikabulkan penangguhannya, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tetap kita proses sesuai aturan," tandasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, penyidik Polres Lamongan menetapkan gelandang Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19) sebagai tersangka kasus kekerasan.

Pemain yang sering memperkuat Timnas Indonesia U19 itu diduga menganiaya teman wanitanya pada Kamis (01/11/2018) .

Kasus ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban mengajukan sejumlah persyaratan.

“Orang tua korban datang, dan minta perkaranya dilanjutkan,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasat Reskrim Polres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (02/11/2018).

Saddil mengatakan apa yang dilakukannya itu adalah spontanitas.

“Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik. Saya akan ikuti apapun itu,” kata Saddil.

Saddil mengakui sempat pacaran dengan korban.

“Saya laki-laki. Saya akan menghadapi semua ini. Saya juga memohon maaf,” kata Saddil.

Akibat kasus hukum yang dihadapinya ini Saddil yang kembali dipanggil masuk TC Timnas Indonesia tidak dapat hadir di latihan hari pertama .

Saddil juga tidak bisa memperkuat timnya Persela Lamongan yang juga bertanding hari ini, Jumat (2/11/2018).

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P