Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
a. Pengembangan bakat;
b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola;
c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan;
d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola;
e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan
f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Dalam Inpres 3/2019 itu Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus untuk para menterinya.
Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) contohnya.
Presiden menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga sepak bola dan memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi sarana dan prasarana sepak bola.
Kepada Menteri Agama contoh lainnya. Presiden menginstruksikan penyelenggaraan kompetisi sepak bola jenjang madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, mahasiswa, santri dan atau pendidikan keagamaan sederajat, mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan 10 instruksi menurut Inpres tersebut, di antaranya meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga organisasi keolahragaan, memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih, serta pengembangan kurikulum dan bakat pemain.