Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) soal pembangunan sepak bola nasional.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk meningkatkan prestasi sepak bola berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Baca Juga : Jadwal Laga Timnas U-22 Indonesia Selama di Piala AFF U-22 2019
Baca Juga : Osvaldo Haay Tinggalkan Klub Spanyol demi Persebaya
Baca Juga : Aji Santoso Makin Bergairah Menghempaskan Skuat Bintang Bali United
Baca Juga : Irfan Bachdim Optimistis Kalahkan Skuat Pelatih yang Disanjungnya
Baca Juga : Respon Andy Setyo yang Ditunjuk sebagai Kapten Timnas U-22 Indonesia
"Betul, tanggal 25 Januari 2019 sudah dikeluarkan Inpres soal percepatan pembangunan sepak bola nasional," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2019).
Bentuk dari peningkatan prestasi tersebut melalui:
a. Pengembangan bakat;
b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola;
c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan;
d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola;
e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan
f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Dalam Inpres 3/2019 itu Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus untuk para menterinya.
Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) contohnya.
Presiden menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga sepak bola dan memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi sarana dan prasarana sepak bola.
Kepada Menteri Agama contoh lainnya. Presiden menginstruksikan penyelenggaraan kompetisi sepak bola jenjang madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, mahasiswa, santri dan atau pendidikan keagamaan sederajat, mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan 10 instruksi menurut Inpres tersebut, di antaranya meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga organisasi keolahragaan, memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih, serta pengembangan kurikulum dan bakat pemain.