Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari, Ini Pernyataan Sikap dari PSSI
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Fabio Cannavaro Kembali Harus Menelan Kekalahan Bersama Timnas China
Landasan penahanan Jokdri mengacu pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP tentang perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Meskipun ditahan dengan pasal pengrusakan, itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor," tutur Hendro Pandowo.
Baca Juga: FIFA Matchday, Negara Oseania Sebesar Jawa Tengah Ini Menang di Asia