Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Satgas Antimafia Bola akhirnya resmi mengumumkan penahanan mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.
Satgas Antimafia Bola mendakwa Joko Driyono sebagai dalang pengrusakan dokumen bukti pengaturan skor.
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebutkan, Joko Driyono ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari, Ini Pernyataan Sikap dari PSSI
Keputusan penahanan Itu diambil setelah Satgas Antimafia Bola melakukan pendalaman terhadap Joko Driyono yang sebelumnya telah beberapa dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor laga antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Baca Juga: Eks Superstar AC Milan, Marco Simone Resmi Melatih Klub Liga Thailand
Aksi itu diduga dilakukan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam upaya mereka mengusut kasus match-fixing.
Akibat pengrusakan itu, Satgas Antimafia Bola pun kesulitan untuk menggali informasi lebih lanjut dugaan pengaturan skor pada laga Persibara kontra PS Pasuruan itu.
Baca Juga: Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari, Ini Pernyataan Sikap dari PSSI
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Fabio Cannavaro Kembali Harus Menelan Kekalahan Bersama Timnas China
Landasan penahanan Jokdri mengacu pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP tentang perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Meskipun ditahan dengan pasal pengrusakan, itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor," tutur Hendro Pandowo.
Baca Juga: FIFA Matchday, Negara Oseania Sebesar Jawa Tengah Ini Menang di Asia