Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka terhadap Saddil Ramdani, kala itu berstatus pemain sayap Persela, atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada mantan kekasihnya berinisial ASR.
Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Saddil diduga menganiaya perempuan cantik berinisial ASR berumur 19 tahun, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan bagian bawah mata ASR.
Vonis Bersalah
Kasus Saddil di Lamongan itu diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (27/5/2019).
Saat kasusnya diadili, Saddil sudah berstatus sebagai pemain Pahang FA.
Saddil dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan ASR.
Pemain timnas itu divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Hakim dan Kepala Humas PN Lamongan Ery Acoka Bharata mengatakan, Saddil tidak menjalani penahanan, baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan).
Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.
"Jadi artinya dia bebas, tapi tidak boleh melakukan tindakan pidana."
"Nanti bila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ jelas Ery.
Ery menambahkan, jika perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.