Pebulu Tangkis Indonesia Ini Enggan Banding Terkait Kasus Pengaturan Skor

By Imadudin Adam - Kamis, 14 Januari 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi Bulu Tangkis (adityafahmi)

SUPERBALL.ID - Pebulu tangkis Putri Sekartaji mengatakan enggan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) soal kasus pengaturan skor dan perjudian yang melibatkan dirinya.

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menghukum dia dan tujuh pebulu tangkis Indonesia lainnya pada Jumat, (8/1/2021) dengan sanksi larangan bermain dan denda.

Putri dihukum larangan 12 tahun untuk terlibat di bulu tangkis dan denda sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp170 juta.

BWF memberikan hak kepada delapan atlet untuk mengajukan banding ke CAS dalam waktu 21 hari setelah keputusan itu diterima PBSI per 5 Januari 2021.

Artinya, kini batas akhir pengajuan banding adalah tanggal 26 Januari 2021.

Namun, Putri Sekartaji tak melakukannya. Faktor ekonomi menjadi alasan mengapa atlet kelahiran 1995 itu enggan banding ke CAS.

Baca Juga: Rambut Baru Pebulutangkis Ini Jadi Perhatian, Mengaku Bukti Cinta Kepada Persib

Untuk mengajukan banding, Putri harus membayar biaya pendaftaran sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta.

Dia juga mengaku tidak mampu membayar denda Rp 170 juta yang diminta BWF.
Selain itu, kariernya yang sudah mentok juga menjadi alasan Putri tak ingin banding ke CAS.