Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Pebulu tangkis Putri Sekartaji mengatakan enggan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) soal kasus pengaturan skor dan perjudian yang melibatkan dirinya.
Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menghukum dia dan tujuh pebulu tangkis Indonesia lainnya pada Jumat, (8/1/2021) dengan sanksi larangan bermain dan denda.
Putri dihukum larangan 12 tahun untuk terlibat di bulu tangkis dan denda sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp170 juta.
BWF memberikan hak kepada delapan atlet untuk mengajukan banding ke CAS dalam waktu 21 hari setelah keputusan itu diterima PBSI per 5 Januari 2021.
Artinya, kini batas akhir pengajuan banding adalah tanggal 26 Januari 2021.
Namun, Putri Sekartaji tak melakukannya. Faktor ekonomi menjadi alasan mengapa atlet kelahiran 1995 itu enggan banding ke CAS.
Baca Juga: Rambut Baru Pebulutangkis Ini Jadi Perhatian, Mengaku Bukti Cinta Kepada Persib
Untuk mengajukan banding, Putri harus membayar biaya pendaftaran sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta.
Dia juga mengaku tidak mampu membayar denda Rp 170 juta yang diminta BWF.
Selain itu, kariernya yang sudah mentok juga menjadi alasan Putri tak ingin banding ke CAS.
"Saya dilarang main bulu tangkis, baik di level internasional maupun nasional. Saya memang sudah tidak main, paling kalau masih bermain hanya di kelas tarkam," ujar Putri dikutip dari Badminton Indonesia.
"Ini (denda Rp 170 juta) berat sekali. Seandainya mau membayar dan misalnya harus dicicil setiap bulan Rp 1 juta, itu artinya saya harus melunasinya selama 170 bulan atau 14 tahun. Bisa-bisa saya punya anak hingga besar pun tetap akan terus mencicil denda itu," kata Putri Sekartaji.
Wakil Skeretaris Jenderal PBSI, Edi Sukarno mengatakan bahwa tidak ada risiko masuk penjara jika dia tidak membayar denda.
"BWF tidak bisa menyatakan bahwa sanksi ini bisa memenjarakan putri akibat tak bayar denda. Kesalahan dia hanya berupa pelanggaran kode etik saja," tutur Edi.
Sementara itu, Putri Sekartaji sekaligus menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga: Mengaku Puas, Pelatih Stefano Pioli Puji Sikap AC Milan Ini
Putri dianggap melakukan pengaturan skor saat bertanding di turnamen New Zealand Open 2017 ketika berduet dengan Hendra Tandjaya di nomor ganda campuran.
Dia mengaku tidak tahu kalau tandemnya itu telah berniat melakukan perbuatan yang mencederai sportivitas dengan merekayasa hasil pertandingan.
Saat itu, dirinya tetap bermain sepenuh hati di tengah lapangan. Sebaliknya, Hendra Tandjaya sering melakukan kesalahan yang tidak perlu.
Selama di sana, putri mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta dari Hendra dan dia tidak berprasangka buruk karena menganggap itu adalah uang saku untuknya selama bertanding di sana.
"Saya ini korban dari ketidaktahuan tentang Kode Etik BWF dan juga hukum. Semuanya itu dalangnya adalah Hendra Tandjaya. Kami yang tidak tahu apa-apa justru kena getahnya," ujar Putri.