Update PPKM Terkini, Mulai dari Perayaan Hari Kemerdekaan, Aturan Peribadahan, hingga Vaksinasi

By Alek Kurniawan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:02 WIB
Paparan update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (13/8/2021). (Tangkapan layar Youtube FMB9ID_IKP)

SUPERBALL.ID – Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, kesehatan adalah menjadi kunci dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif.

Selain itu, kesehatan juga menjadi faktor utama dalam melindungi ekonomi rumah tangga sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tidak ada wilayah yang bebas dari risiko penularan Covid-19. Jadi, masyarakat diimbau untuk menentukan prioritas saat harus keluar rumah, apalagi jika membawa serta anak-anak. Kalaupun harus bepergian, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” kata dr Reisa dalam rilis yang diterima Superball.id, Minggu (15/8/2021).

Saat ini, lanjutnya, sudah ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang prokes keluarga. Untuk mengakses panduan tersebut, silakan klik tautan ini.

Menurut dr Reisa, panduan tersebut juga bisa diterapkan saat merayakan Hari Kemerdekaan di lingkungan rumah. Ia mengatakan, masyarakat lebih baik merayakan 17 Agustusan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Kiat Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan 2021 dari rumah dengan mengakses Rumah Digital Indonesia (RDI). Ada beragam fitur yang bisa dinikmati bersama keluarga di laman tersebut, mulai dari berinteraksi virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, mengikuti lomba virtual, hingga belanja produk lokal secara virtual,” ujar dr Reisa.

Masyarakat, tambahnya, juga bisa mengikuti upacara kemerdekaan secara virtual bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengakses laman ini.

Panduan adaptasi risiko

Selain anjuran untuk merayakan Hari Kemerdekaan dari rumah, dr Reisa juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan terkait melakukan ibadah di tempat umum.