Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PSSI bisa saja mendapat sanksi berat berupa pembekuan dari FIFA terkait hal ini.
Hal itu bisa saja terjadi andai FIFA menganggap perkataan Jokowi merupakan bentuk dari intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Intervensi pihak ketiga tersebut sangat bertentangan dengan pasal 14 terkait kewajiban anggota asosiasi dan pasal 19 soal Independensi asosiasi.
Di kedua pasal tersebut, FIFA menegaskan bahwa setiap anggotanya harus berjalan sendiri alias independen tanpa campur tangan pemerintah.
Namun, hal ini mungkin bisa saja dilihat oleh FIFA bukan sebagai bentuk intervensi dari pihak ketiga.
Baca Juga: Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Pria Ini Kenang Kehangatan Aremania Bersama Bobotoh
Pasalnya, tragedi Kanjuruhan ini berkaitan dengan nyawa warga sipil.
Andai FIFA tetap memandang ini sebagai bentuk intervensi, maka PSSI akan kembali jatuh ke lubang yang sama.
Sebelumnya, PSSI sudah pernah dibekukan oleh FIFA akibat kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
Saat itu Kemenpora melakukan intervensi kepada PSSI terkait kompetisi yang sedang bergulir.