Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB

By Wibbiassiddi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi beberapa Pati di tubuh Polri. (kompas.com)

"LIB tidak verifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," imbuhnya.

Kemudian Ketua Panpel Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan rekomendasi dari pihak keamanan, termasuk membludaknya suporter yang hadir.

Seperti diketahui, jumlah kapasitas stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu tetapi yang hadir sekitar 40 ribu.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Mengerikan dalam Tragedi Kanjuruhan

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC, karena tidak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko.

"Tak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko."

Tersangka keempat adalah Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang.

Tersangka kelima adalah Brimob Polda Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata.

Terakhir, adalah Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri menambahkan kemungkinan masih akan ada beberapa tersangka lagi.