Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) mengakibatkan banyak korban jiwa.
Dari data terakhir, ada 131 orang dan 40 di antaranya anak-anak.
Masyarakat agar aparat keamanan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Akan Berdampak pada Piala Dunia U-20 2023
Pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Listyo Sigit mengumumkan ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Ahmad Hadian Lukita yang bertanggung jawab pada stadion layak fungsi.
"Bertanggung jawab pada stadion layak fungsi, tapi ternyata itu tak dilakukan," ujar Kapolri Listyo Sigit dalam jumpa pers pada Kamis (6/10/2022).
"LIB tidak verifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," imbuhnya.
Kemudian Ketua Panpel Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan rekomendasi dari pihak keamanan, termasuk membludaknya suporter yang hadir.
Seperti diketahui, jumlah kapasitas stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu tetapi yang hadir sekitar 40 ribu.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Mengerikan dalam Tragedi Kanjuruhan
Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC, karena tidak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko.
"Tak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko."
Tersangka keempat adalah Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang.
Tersangka kelima adalah Brimob Polda Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Terakhir, adalah Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri menambahkan kemungkinan masih akan ada beberapa tersangka lagi.
Pasalnya setelah enam tersangka diumumkan, TGIPF masih akan menelusuri kasus tersebut.
"Kemungkinan masih ada penambahan tersangka. Kami terus bekerja."
"Kami akan menyelesaikan betul-betul kasus ini."
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan - Kericuhan Ternyata Bukan karena Suporter yang Masuk ke Lapangan
Daftar 6 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:
1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu S dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang