Dirut PT LIB Resmi Jadi Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan, PSSI Beri Respons Santai

By M Hadi Fathoni - Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:09 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita saat bincang-bincang dengan awak media di area sekitar Stadion Si Jalak Harupat Soreang Kabupaten Bandung, Minggu (28/8/2022) (BOLASPORT.COM/ABDUL ROHMAN)

SUPERBALL.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan enam tersangka atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Penetapan para tersengka ini disampaikan langsung oleh Listyo Sigit dalam sesi konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Keenam nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah sebagai berikut:

- Akhmad Hadian Lukita - (Dirut PT LIB)
- Abdul Haris - (Ketua Panpel)
- Suko Sutrisno - (Security Officer)
- Wahyu SS - (dari Polres Malang)
- Sdr H - (dari Brimob Polda Jatim)
- Sdr BSA (dari Polres Malang).

Di antara beberapa nama yang disebutkan, penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka adalah yang paling banyak mendapat respons publik.

Kapolri pun menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB sehingga tragedi Kanjuruhan ini bisa terjadi.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Dirut PT LIB tersebut adalah menolak permintaan panpel Arema FC untuk mengubah jam main.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu tersiar kabar yang mengatakan bahwa pihak panpel telah meminta perubahan jam main laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh PT LIB selaku penanggung jawab liga.

Lalu, kesalahan kedua yang dilanggar adalah terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.