Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Pemain asal Belanda, Quincy Promes, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara usai mengedarkan lebih dari 1 ton narkoba.
Dilansir SuperBall.id dari Sky Sports, pemain Spartak Moscow itu terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Pengadilan Distrik Amsterdam memutuskan bahwa Promes terlibat dalam impor dan ekspor ratusan kilogram kokain pada 2020.
Promes dan komplotannya berencana mengangkut dua kantong obat-obatan seberat 1.360 kg ke Belanda dalam dua pengiriman.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Minta Rio Ferdinand Tak Ragukan Kapasitas Bek Sayap Man United
Aksi penyelundupan tersebut kemudian diketahui oleh pihak berwenang di pelabuhan Antwerp di Belgia.
Jika berhasil, barang terlarang senilai total 75 juta euro ini akan dijual di jalanan Amsterdam.
Pemain berusia 32 tahun itu kini tinggal di Moskow dan tidak hadir dalam persidangannya di ibu kota Belanda.
Reuters menambahkan bahwa Promes diperkirakan tidak akan kembali ke Belanda dalam waktu dekat.
Jaksa telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan kokain.