Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Eks Anak Didik Pelatih Man United Divonis 6 Tahun Penjara Usai Edarkan 1 Ton Narkoba

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 15 Februari 2024 | 16:57 WIB
Mantan penyerang Ajax Amsterdam, Quincy Promes.
TWITTER.COM/THEEUROPEANLAD
Mantan penyerang Ajax Amsterdam, Quincy Promes.

Pengadilan mengatakan penyadapan telepon menunjukkan bahwa Promes terlibat langsung dengan pengiriman obat-obatan tersebut.

Obat-obatan terlarang itu disembunyikan dalam pengiriman garam dari Brasil, dan pengangkutan selanjutnya dari pelabuhan.

Dalam putusan tertulis, pengadilan menambahkan bahwa Promes terlibat dalam impor narkoba meskipun dia adalah pesepakbola bergaji tinggi dengan banyak penggemar dan pengikut di media sosial.

“Hal ini membuat tersangka semakin tidak pantas untuk mencoba meningkatkan kekayaannya (dan mungkin juga prestise di kalangan tertentu) melalui keterlibatan dalam pengangkutan narkoba internasional dalam jumlah besar,” kata pengadilan.

Baca Juga: Paul Scholes Sebut Dua Pemain yang Bisa Bantu Man United Finis Empat Besar Klasemen Liga Inggris

Di sisi lain, pengacara sang pemain mengatakan kepada hakim bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut.

Pengacara Promes mengatakan kepada surat kabar Belanda AD bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman kliennya.

Pasalnya, Promes menyangkal tuduhan mengimpor, mengekspor, mengangkut dan memiliki obat-obatan tersebut.

Ini bukan kali pertama mantan anak didik Erik ten Hag, pelatih Man United, di Ajax itu terjerat kasus hukum.

Pada Desember 2020, Promes ditangkap polisi karena menggunakan pisau untuk menusuk seorang anggota keluarga.


Editor : Dwi Aryo Prihadi
Sumber : SkySports.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X