Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Eks Anak Didik Pelatih Man United Divonis 6 Tahun Penjara Usai Edarkan 1 Ton Narkoba

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 15 Februari 2024 | 16:57 WIB
Mantan penyerang Ajax Amsterdam, Quincy Promes.
TWITTER.COM/THEEUROPEANLAD
Mantan penyerang Ajax Amsterdam, Quincy Promes.

SUPERBALL.ID - Pemain asal Belanda, Quincy Promes, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara usai mengedarkan lebih dari 1 ton narkoba.

Dilansir SuperBall.id dari Sky Sports, pemain Spartak Moscow itu terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.

Pengadilan Distrik Amsterdam memutuskan bahwa Promes terlibat dalam impor dan ekspor ratusan kilogram kokain pada 2020.

Promes dan komplotannya berencana mengangkut dua kantong obat-obatan seberat 1.360 kg ke Belanda dalam dua pengiriman.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Minta Rio Ferdinand Tak Ragukan Kapasitas Bek Sayap Man United

Aksi penyelundupan tersebut kemudian diketahui oleh pihak berwenang di pelabuhan Antwerp di Belgia.

Jika berhasil, barang terlarang senilai total 75 juta euro ini akan dijual di jalanan Amsterdam.

Pemain berusia 32 tahun itu kini tinggal di Moskow dan tidak hadir dalam persidangannya di ibu kota Belanda.

Reuters menambahkan bahwa Promes diperkirakan tidak akan kembali ke Belanda dalam waktu dekat.

Jaksa telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan kokain.

Pengadilan mengatakan penyadapan telepon menunjukkan bahwa Promes terlibat langsung dengan pengiriman obat-obatan tersebut.

Obat-obatan terlarang itu disembunyikan dalam pengiriman garam dari Brasil, dan pengangkutan selanjutnya dari pelabuhan.

Dalam putusan tertulis, pengadilan menambahkan bahwa Promes terlibat dalam impor narkoba meskipun dia adalah pesepakbola bergaji tinggi dengan banyak penggemar dan pengikut di media sosial.

“Hal ini membuat tersangka semakin tidak pantas untuk mencoba meningkatkan kekayaannya (dan mungkin juga prestise di kalangan tertentu) melalui keterlibatan dalam pengangkutan narkoba internasional dalam jumlah besar,” kata pengadilan.

Baca Juga: Paul Scholes Sebut Dua Pemain yang Bisa Bantu Man United Finis Empat Besar Klasemen Liga Inggris

Di sisi lain, pengacara sang pemain mengatakan kepada hakim bahwa kliennya membantah tuduhan tersebut.

Pengacara Promes mengatakan kepada surat kabar Belanda AD bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman kliennya.

Pasalnya, Promes menyangkal tuduhan mengimpor, mengekspor, mengangkut dan memiliki obat-obatan tersebut.

Ini bukan kali pertama mantan anak didik Erik ten Hag, pelatih Man United, di Ajax itu terjerat kasus hukum.

Pada Desember 2020, Promes ditangkap polisi karena menggunakan pisau untuk menusuk seorang anggota keluarga.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2020 saat keluarga Promes menggelar pesta di rumah.

Striker asal Belanda itu bertengkar dengan pamannya hingga berujung pada serangan menggunakan pisau.

Korban mengalami luka serius di bagian lutut dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pada Juni 2023 , Promes dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menggunakan pisau untuk menikam pamannya.

Promes pernah menjadi salah satu talenta menjanjikan di sepak bola Belanda ketika ia bermain untuk Ajax, Twente dan Sevilla.

Promes juga telah mencatatkan 50 penampilan bersama Timnas Belanda termasuk di Euro 2020 lalu, serta mencetak 7 gol.


Editor : Dwi Aryo Prihadi
Sumber : SkySports.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X