Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kiper berusia 25 tahun itu ternyata sudah pernah membela Timnas U-23 Belanda beberapa tahun lalu.
Yang menjadi masalah adalah, pada saat itu dirinya juga sudah berusia 22 tahun.
Dengan begitu, ia terancam melanggar pasal 9 ayat 2 peraturan FIFA terkait pergantian kewarganegaraan.
Dalam peraturan tersebut, sang pemain bisa berpindah federasi jika masih berumur di bawah 21 tahun saat membela tim nasional pertama.
Namun, kini Paes sudah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya.
Kabar itu pertama kali dibagikan oleh salah satu akun Instagram @futboll.indonesiaa.
Sayangnya, meski status WNI sudah didapat belum berarti proses naturalisasi kiper FC Dallas itu selesai.
Paes masih harus menunggu keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga atau CAS.
Setelah keputusan itu menguntungkannya, maka Paes bisa melanjutkan proses naturalisasi yakni perpindahan federasi dari KNVB (Belanda) menjadi PSSI.
Baca Juga: Inilah Tujuan Utama Pelatih Baru Timnas Vietnam, Shin Tae-yong Harus Lebih Siap